Monday, 17 July 2017

KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSA


KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSA
 jangan lupa tinggalkan jejak :)



BAB I
PENDAHULUAN

Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran pancasila.
Oleh karena vitalnya, kedudukan pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung didalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR. Pengubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esensi cita moral, dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-undang dasar 1945 telah memenuhi sebagai syarat pokok kaidah negara yang fundamental.










BAB II
PEMBAHASAN

A.      MEWUJUDKAN RASA SYUKUR ATAS KEMERDEKAAN
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
1.      Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3.      Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4.      Lahirnya tata hukum Indonesia.



Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut, seperti:
1.      Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2.      Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3.      Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4.      Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5.      Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam.


B.        ISI DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

a.      Isi dari pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


b.      Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar 1945
1)      Pokok pikiran pertama: “Negara - begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah manusia untuk berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
2)       Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara oleh seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3)      Pokok pikiran ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”.
4)       Pokok pikiran keempat: “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pada pokok pikiran keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini sekaligus menegaskan:
1.)    Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.)    Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
3.)    Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
4.)    Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut, seperti:
  1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
  2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
  3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
  4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
  5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam.

Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
§  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
§  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

No comments:

Post a Comment