KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSA
jangan lupa tinggalkan jejak :)
BAB
I
PENDAHULUAN
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam
Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum secara objektif
merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral
yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara
yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun
pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung
empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya
tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran pancasila.
Oleh karena vitalnya, kedudukan pembukaan UUD 1945 dijadikan
sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung didalamnya
tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR. Pengubahan pembukaan UUD 1945
berarti perubahan esensi cita moral, dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan
ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-undang dasar 1945 telah
memenuhi sebagai syarat pokok kaidah negara yang fundamental.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
MEWUJUDKAN
RASA SYUKUR ATAS KEMERDEKAAN
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan
terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara yang
merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh
karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa
pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran
Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena telah
mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun negara
yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah
alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
mengandung arti sebagai berikut.
1. Lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3. Titik tolak
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4. Lahirnya tata hukum Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai warga
negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat
dilakukan melalui
beberapa hal sebagai berikut,
seperti:
1. Mensyukuri
nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan,
keahlian, dan
keterampilan masing-masing.
2. Menghormati
dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan
amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3. Memelihara
dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap
toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4. Menjaga
keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5. Meningkatkan
kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa
di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
B.
ISI DAN
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
a.
Isi dari
pembukaan UUD 1945
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
b.
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945
1) Pokok pikiran pertama: “Negara -
begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
manusia untuk berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
2) Pokok pikiran kedua: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok
pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara oleh
seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunya
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat.
3) Pokok pikiran ketiga: “Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat
Indonesia”.
4) Pokok pikiran keempat: “Negara
berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan
beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pada
pokok pikiran keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 ini sekaligus menegaskan:
1.) Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi
tujuannya yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
2.) Ketentuan
diadakannya Undang- Undang Dasar Negara
Pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara
Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar, dan merupakan suatu
dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum.
3.) Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan
rakyat.
4.) Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila,
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik
Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas
proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui
beberapa hal sebagai berikut,
seperti:
- Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
- Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
- Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
- Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
- Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
Dalam Pembukaan
UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar
falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut.
§ Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§ Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§ Negara yang berkedaulatan berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
§ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
No comments:
Post a Comment