Monday, 17 July 2017

MENCERMATI POTRET BUDAYA POLITIK INDONESIA



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
 
MENCERMATI POTRET BUDAYA POLITIK INDONESIA
A.    HAKIKAT BUDAYA POLITIK
1.      Pengertian Budaya Politik
Istilah budaya politik merupakan alih bahasa dari istilah the political culture. Sebagai suatu konsep, istilah ini diperkenalkan oleh Gabriel A.Almond dalam tulisannya yang berjudul “comparative political system” padatahun 1956.
Pada  umumnya budaya politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang. Dengan kata lain budaya politik merupakan faktor yang mempengaruhi pola pengambilan keputusan-keputusan politik baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah agama, suku bangsa, sejarah, dan status sosial.
Makna lain dari budaya politik dikemukakan oleh Almond dan Powell dalam bukunya yang berjudul “comparative politics: A Development Approach” (1996:50) menyatakan bahwa budaya politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat termasuk pola-pola kecenderungan khusus serta pola-pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok-kelompok masyarakat. Sedangkan Jack C. Plano dalam kamus analisa politik (1994: 166), menyimpulkan bahwa budaya politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku terhadap pemerintah dan system politik dari suatu masyarakat. Ia acap kali diartikan sebagai tingkah laku politik dalam dimensi psikologi misalnya pada keyakinan, perasaan, yang memperlancar proses sosialisasi setiap individu.
Dari berbagai pengertian diatas, dapat diidentifikasi unsur-unsur yang membangun pengertian budaya politik, yaitu :
1)      Orientasi masyarakat terhadap system politik dan pemerintahan, yang mencakup :
a)      Orientasi yang bersifat kognitif. Orientasi ini menyangkut pemahaman dan keyakinan individu terhadap system politik dan atributnya, seperti ibukota Negara, lambang Negara, batas-batas Negara, mata uang yang dipakai dan sebagainya.
b)      Orientasi yang bersifat afektif, orientasi ini menyangkut ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap system politiknya.
c)      Orientasi yang bersifat evaluatif. Orientasi ini menyangkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap system politik yang sedang berjalan dan bagaimana  peranan individu didalamnya.
2)      Menekankan pada dimensi psikologis dan bersifat subjektif
3)      Akan membentuk sikap dan perilaku politik yang khas sesuai dengan budaya politik yang melekat
2.      Klasifikasi Budaya Politik
Budaya politik yang berkembang didalam masyarakat tentu saja sangat beragam. Hal ini dikarenakan orientasi dan peranan yang dimiliki oleh setiap masyarakat pun beragam. Budaya politik masyarakat merupakan gambaran orientasi dan peranan masyarakat dalam setiap aspek kehidupan politik. Berkaitan dengan tersebut, Morton Davies sebagaimana dikutip oleh Rusadi Kantraprawira dalam bukunya yang, berjudul System Politik Indonesia (2004:30), membagi budaya politik kedalam tiga tipe, yaitu budaya politik parokial, subjek (kaula) dan partisipan. Berikut ini penjelasan ketiga tipe budaya politik tersebut.
a.       Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
Budaya politik parokial sering diartikan sebagai  budaya yang sempit. Diakatakan sempit karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup yang sempit. Orientasi dan peranan yang dimainkan masih terbatas pada lingkungan atau wilayah tempat ia tinggal. Dengan kata lain  persoalan-persoalan diluar wilayahnya tidak diperdulikannya.Menurut Rusadi Kantaprawira, budaya politik parokial biasanya terdapat dalam system  politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas yaitu belum adanya spesialisasi tugas atau pera, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus. Dengan kata lain, satu peranan dilakukan bersamaan dengan peranan yang lain. Misalnya, aktifitas, dan peranan pelaku politik dilakukan bersamaan denagn peranannya dalam bidang kehidupan lainnya seperti bidang kehidupan lainnya seperti  bidang ekonomi dan agama.Didalam budaya politik parokial, masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik secara sepenuhnya. Adapun yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik didalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat atau kepala suku berperan juga sebagai pemimpin agama dan pemimpin sosial.  
b.      Budaya Politik Subjek (subject political culture)
Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian dan minat terhadap system politik. Hal  ini diwujudkan dengan berbagai peran politik yang sesuai dengan kedudukannya. Akan tetapi peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah  yang mengatur masyarakat. Individu  atau  masyarakat hanya menerima aturan tersebut secara pasrah. Tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.Dalam budaya politik subjek, individu ataua masyarakat berkedudukan sebagai kaula atau dalam istilah jawa disebut kaula gusti, artinya sebagai abdi atau pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif. Mereka menganggap bahwa dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau merubah system politik. Oleh karena itu mereka menyerah dan turut saja kepada semua kebijaksanaan dan keputusan para pemegang kekuasaan dalam masyarakatnya.
c.       Budaya Politik Partisipan (participant political culture)
Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat Telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap system politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksanaan dan keputusan politik pemerintah.Kondisi yang diciptakan oleh budaya politik partisipan adalah kondisi masyarakat yang ideal dengan tingkat partisipasi politik yang sangat tinggi. Akan tetapi, hal tersebut dapat terjadi apabila diupayakan secara optimal oleh segenap lapisan masyarakat dan pemerintah melalui berbagai kegiatan yang positif. Pada kenyataannya ketiga budaya politik sebagaimana diuraikan diatas tidak dapat berdiri sendiri. Tipe budaya politik yang satu tidak dapat menggantikan tipe budaya politik lainnya. Almond dan Verba dalam bukunya yang berjudul Budaya Politik, Tingkah Laku Politik di Lima Negara (1990:26-31) menyimpulkan bahwa budaya politik warga Negara adalah budaya politik campuran yang didalamnya banyak individu yang aktif dalam politik, tetapi banyak pula yang mengambil peranan sebagai subjek yang pasif. Budaya politik campuran ini menurut Almond dan Verba, terdiri dari tiga bentuk yaitu :
                   I.            Budaya Politik Subjek-Parokial
Dalam budaya politik ini sebagian besar penduduk menolak tuntutan-tuntutan masyarakat kesukuan atau feudal, dan telah mengembangkan kesetiaan terhadap system politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintah pusat yang bersifat khusus.                            
                II.            Budaya Politik Subjek-Partisipan
Dalam budaya politik ini, sebagian besar penduduk telah memperoleh orientasi-orientasi input yang bersifat khusus dan serangkaian orientasi pribadi sebagai seorang aktifis. Sementara sebagian penduduk lainnya terus berorientasi kearah struktur pemerintah yang otoriter dan secara relative memiliki serangkaian orientasi pribadi yang pasif
             III.            Budaya Politik Parokial-Partisipan
Budaya politik ini berlaku di Negara-negara berkembang yang pada umumnya masyarakat lebih berbudaya politik parokial, akan tetapi norma-norma dalam struktur pemerintahan yang diperkenalkan kepada masyarakat biasanya bersifat partisipan.

B.     KARAKTERISTIK BUDAYA POLITIK MASYARAKAT INDONESIA
Menurut Rusadi Kertaprawira dalam bukunya yang berjudul Sistem Politik Indonesia (2004:35-38), budaya politik Indonesia sampai saat ini belum mengalami perubahan. Hal ini dapat dimengerti, karena menurut hukum-hukum perkembangan masyarakat, perubahan yang menyangkut kebudayaan cenderung berjalan lambat. Sedangkan disisi lain, system politik Indonesia sudah beberapa kali berubah, yaitu dari system politik demokrasi liberal ke system politik demokrasi terpimpin dan terakhir beralih ke system politik demokrasi pancasila. Budaya politik yang berlaku dalam ketiga system politik ini cenderung tetap. Berikut ini dipaparkan kesimpulan sementara tentang budaya politik Indonesia :
a.       Budaya politik Indonesia disatu pihak masih bersifat parokial kaula, dan budaya politik partisipan di lain pihak. Di satu sisi rakyat Indonesia masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung jawab politiknya, hal ini mungkin disebabkan oleh ketertutupan dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme,dan primordialisme. Sedangkan disisi lain, para elit politik menunjukan partisipasi aktifnya dalam setiap kegiatan politik. Dengan demikian jelas terlihat bahwa budaya politik Indonesia merupakan budaya politik campuran yang diwarnai oleeh besarnya pengaruh budaya politik parokial – kaula
b.      Sifat ikatan primordial masih berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui indikatornya berupa sikap mengutamakan kepentingan daerah, suku, dan agamanya.
c.       Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih memegang kuat paternalisme.salah satu indikatornya adalah munculnya sifat bapakisme atau sikap asal bapak senang dalam setiap hal. Budaya tersebut saat ini sudah mulai berkurang untuk birokrasi di tingkat pusat, akan tetapi ditingkatan yang lebih bawah budaya tersebut masih berkembang. Misalnya sebagian masyarakat cenderung memilih partai yang sesuai dengan pilihan atasannya dengan pertimbangan supaya mendapatkan perhatian lebih.
Ini  merupakan gambaran nyata budaya politik masyarakat Indonesia saat ini. Meskipun tingkat partisipasi politik masyarakat sudah mulai meningkat, tidak berarti budaya partisipan secara murni telah terwujud, melainkan budaya tersebut merupakan campuran antara budaya politik partisipan, dengan parokial serta subjek (kaula).
C.    HAKIKAT KESADARAN POLITIK
1.      Makna Kesadaran Politik
M. taopan dalama tulisanya yang berjudul kesadaran politik (2011) menyatakan bahwa kesadaran politik merupakan proses batin yang menampakan keinsyafan dari setiap warga Negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara. Kesadaran politik atau keinsyafan hidup bernegara menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan, mengingat begitu kompleks dan beratnya tugas yang di pikul Negara dalam hal ini para penyelenggara Negara.
Kesadaran politik masyarakat tidak hanya di ukur dari tingkat pertisipasi mereka dalam kegiatan pemilihan umum. Akan tetapi di ukur juga dari peran serta mereka dalam mengawasi atau mengoreksi kebijakan dari perilaku pemerintah selama memegang kekuasaan pemerintah. Setiap masyarakat mempunyai kesadaran politik yang berbeda-beda. Kesadaran politik masyarakat sangat tergantung pada latar belakang pendidikanya. Masyarakat yang mempunyai tingkat pendidikan tinggi cenderung mempunyai kesadaran politik yang relative tinggi. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang tingkat pendidikanya rendah, maka kesadaran politiknya juga relative rendah sehingga memerlukan pembinaan.
Michael rush dan phillip althoff dalam bukunya yang berjudul pengantar sosiologi politik (2003:25) Menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah proses bagaimana memperkenalkan system politik pada seseorang dan bagaimana seseorang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sementara itu jack plano dalam bukunya kamus analisa politik dan komponen-komponen nilai pemerintahan dan kehidupanpolitiks analisa politik (1994), mengungkapkan sosialisasi politik sebagai suatu proses belajar di mana setiap individu memperoleh orientasi-orientasi berupa keyakinan, perasaan dan komponen-komponen nilai pemerintahan dan kehidupan atau mengubah kebudayaan politik. Dengan demikian,dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan  bahwa sosialisasi politik dapat diartikan sebagai proses penanaman nilai-nilai politik yang dilakukan oleh suatu generasi kepada generasi lain melalui berbagai media perantara seperti keluarga,sekolah,partai politik, media massa dan sebagainya supaya tercipta masyarakat yang memiliki kesadaran politik.
2.      Mekanisme Sosiallisasi Budaya Politik
Pada bagian sebelumnya kalian telah dapat menyimpulkan bahwa budaya politik terbentuk melalui sosialisasi politik. Nah , tahukah kalian bagaimana mekanismenya? Penting kiranya kalian mengetahui mekanisme sosialisasi pembentukan dan pengembangan budaya plitik, untuk memperkuat kesadaran politik yang telah terbentuk pada diri kalian. Pada bagian ini akan dipaparkan mekanisme proses tersebut.
Mekanisme sosialisasi pengembangan budaya politik sama dengan mekanisme sosialisasi politik, karena budaya politik terbentuk melalui proses sosialisasi politik. Mekanisme sosiaisasi budaya politik mengandung pengertian berupa cara-cara atau teknik penanaman atau pembentukan nilai-nilai plitik kepada individu atau anggota masyarakat untuk memperkuat dan mengarahkan orientasi politik yang telah ada dalam dirinya.Robert Le Vine sebagaimana dikutip oleh Michael Rush dan Phillip Althoff ( dalam bukunya yang berjudul pengantar sosiologi politik,2003:38) Mengatakan terdapat tiga mekanisme sosialisasi pengembangan budaya politik, yaitu imitasi,instruksi dan motivasi,imitasi,individu-individu lain,dan merupakan hal yang amat penting dalam sosialisasi pada masa kanak-kanak. Instruksi mengacu pada proses sosialisasi melalui proses pembelajaran baik secara formal( di sekolah), informal(penidikan di keluarga) maupun dalam bentuk nonformal(diskusi-diskusi kelompok,organisasi dan sebagainya).sedangkan motivasi, merupakan mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu pada umumnya yang secara langsung mendorong dirinya untuk belajar dari pengalaman-pengalamanya mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan sikap-sikap dan pendapatanya sendiri. berikut in dipaparkan beberapa agen sosialisasi politik,yaitu:
a.       Keluarga
Keluarga menjadi agen yang pertama di  sebutkan karena perannya sangat penting dalamsosialisasi politik. Sebelum seseorang memperholeh sosialisasi politik dari agen lain, mereka terlebih dahulu memperholehnya dari pihak keluarga. Anak dapat mempelajarin seluk beluk politik dari adanya otoritas orang tua.setiap anak harus patuh pada orang tua,mengormati yang lebih tua,melaksanakan aturan –aturan yang telah di sepakati keluarga.dan sebagainya. Pilihan partai politik orang tua pun sedikit banyak dapat mempengaruhi pemahaman dan dukungan anak terhadap partai politik yang bersangkutan.setiap anak mempunyai hak untuk mengemukan pendapat dan mengambil keputusan sendiri tanpa dipengaruhi orang tua,sikap-sikap seperti akanmunumbuhkan  jiwa demokratis
b.      Sekolah
Setelah anak memasuki usia sekolah yang dimulai dari usia 5-6 tahun, maka ia siap untuk memperoleh pendidikan dan pengetahuan secara formal melalui bangku sekolah, ia akan diajarkan ilmu pengetaguan melalui beberapa mata pelajaran. Sebagai contoh mata pelajaran yang dapat berfungsi sebagai sosialisasi politik adalah pendidikan kewarganegaraan dan sejarah. Hal –hal yang sering diajarkan dalam mata pelajaran tersebut adalah sejarah perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban,hak asasi dan demokrasi.
c.       Kelompok pergaulan
Kelompok pergaulan turut berperan serta dalam sosialisasii politik. Seseorang bisa dengan mudah merubah pandangan politik mereka akibat pengaruh teman pergaulanya. Kelompok pergaulan misalnya teman bermain dan kelompok persahabatan.`
d.      Tempat kerja 
Seperti hal nya dalam pergaulan dalam kelompok kerja pun terjadi proses sosialisas politik. Seseorang bisa dengan mudah terpengaruh keyakinan politik teman kerjanya.selain itu,sosialisasi politik dapat juga di lakukan melalui organisasi-organisasi formal maupun non formal, yang bisa dibentuk dalam suatu organisasi. Berbagai pengalaman dalam organisasi di perusahaan bisa dijadikan bekal jika ia berkecimpung dalam dunia politik.
e.       Media massa
Saat ini kebutuhan masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal dari berbagai wilayah dapat dengan mudah terpengaruh melalui media massa. Karena  kini, media massa sosialisasi politik melalui media massa adalah ketiks pejabat pemerintah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pertemuan mereka dengan pejabat luar negeri. Hal ini akan menumbuhkan citra positif pemerintah di mata masyarakat, bahkan mampu mengubah keyakina politik mereka.
f.       Kontak politik langsung
Kontak politik langsung diartikan sebagai pengalaman nyata yang di rasakan oleh seseorang dalam kehidupan. Ketika seseorang telah mempunyai keyakinan politik terhadap suatu hal, kemudian ia mengalami suatu kenyataan yang berbanding terbalik, maka sia-sialah semua yang telah ia yakini. Misalnya, kita sejak dini selalu ditanamkan bahwa pejabat pemerintah bekerja untuk kepentingan rakyat, sehingga kita mempunyai tanggapan positif terhadap pemerintah . naman suatu ketika,kita mendengar kasus ysng melibatkan pejabat di daerah tempat tinggal kita. Maka, secara otomatis kepercayaan dan keyakinan politik akan berubah.
Sedangkan Miriam budiarjo dalam bukunya yang berjudul dasar –dasar ilmu politik (2008:405-409) Menyatakan bahwa secara umum partai politik mempunyai fungsi sebagai sarana:

1.      Komunikasi politik
Dengan fungsi ini partai politik berpern sebagai penyalur aspirasi rakyat, menggabungkan berbagai kepentingan dan merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijakannya.
2.      Sosialisasi Politik
Dengan fungsi ini partai politik berperan sebagai sarana untuk memberikan penanaman nilai – nilai, norma dan sikap serta orientasi terhadap persoalan politik tertentu.
3.      Rekruitmen Politik
Dengan fungsi ini partai politik mencari dan mengajak orang – orang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota dari partai.
4.      Pengatur Konflik
Dengan fungsi ini partai politik berfungsi untuk mengatasi berbagai macam konflik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang di dalamnya terdapat persaingan dan perbedaan pendapat.
Sementara itu di dalam pasal 11 ayat (1) Undang – undang RI nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik disebutkan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
1)      Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)      Penciptaan iklim yang konduktif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahtaraan masyarakat.
3)      Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
4)      Partisipasi politik warga negara Indonesia
5)      Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melakukan mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.




D.    CONTOH BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
1.      Bentuk – bentuk Budaya Politik Partisipan
Dari ketiga tipe budaya politik yang diuraikan pada bagian seblumnya, budaya politik partisipan mempunyai pengaruh yang teramat penting dalam pembangunan politik suatu Negara. Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik ideal, di mana dalam politik ini orientasi politik yang bersifat evaluative yang ditandai dengan dimilikinya kemampuan rakyat dalam meniai dan mengontrol semua kebijakan dari para pemegang kekuasaan.
Partisipasi politik secara umum adalah keterlibatan seseorang/kelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Partisipasi politik mengandung sasaran yang ingin dituju, yaitu proses pembuatan keputusan politik. Dengan kata lain, partisipan (0rang yang berpartisipasi politik) bertjuan untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil agar keputusan ini menguntungkan atau tidak merugikan. Budaya politi partisipan yang diwujudkan dalam melalui partisipasi politik dapat terwujud dalam berbagai bentuk yaitu sebagai berikut :
a.       Kegiatan pemilihan, yang mencakup memberikan suara, sumbangan – sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atu melakukan tindakan yag bertujuan untuk mempengaruhi hasil proses pemilihan.
b.      Lobbying, yaitu upaya – upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat – pejabat pemerintah dan pemimpin – pemimpin politik dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan – keputusan mereka mengenai persoalan – persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang. Misalnya, lobbying yang dilakukan oleh anggota DPR, atau yang dilakukan tokoh masyarakat kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan di daerahnya.
c.       Kegiatan organisasi, yang menyangkut partisipasi sebagai anggota atau pejabat dalam suatu organisasi dengan tujuan utamanya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.
d.      Mencari koneksi, yaitu tindakan perorangan yang ditunjukan terhadap pejabat – pejabat pemerintah dan biasanya dengan maksud memperoleh manfaat yang hanya di rasakan oleh satu orang atau beberapa orang saja.
e.       Tindakan kekerasan, yaitu upaya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap pejabat pemerintahan atau harta benda. Kekerasa dapat ditunjukkan untuk mengubah pimpinan politik(dalam bentuk kudeta dan pmbunuhan), mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah ( dalam bentuk huruhara dan pemberontakan), atau mengubah seluruh sistem politik ( dalam bentuk revolusi ). Kekerasan hanya dilakukan setelah terutupnya kesempatan berpartisipasi politik secara damai.

2.      Penerapan Prinsip Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Politik.
Setiap warga Negara mempunyai peran dan kedudukan penting dalam kehidupan politik Negara. Hal ini salah satunya dapat diwujudkan dengan menampilkan peran aktif, mulai dari lingkungan keluaraga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, serta lingkungan bangsa dan negara

leave your comments below :)

KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSA


KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSA
 jangan lupa tinggalkan jejak :)



BAB I
PENDAHULUAN

Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran pancasila.
Oleh karena vitalnya, kedudukan pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung didalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR. Pengubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esensi cita moral, dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-undang dasar 1945 telah memenuhi sebagai syarat pokok kaidah negara yang fundamental.










BAB II
PEMBAHASAN

A.      MEWUJUDKAN RASA SYUKUR ATAS KEMERDEKAAN
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
1.      Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3.      Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4.      Lahirnya tata hukum Indonesia.



Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut, seperti:
1.      Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2.      Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3.      Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4.      Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5.      Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam.


B.        ISI DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

a.      Isi dari pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


b.      Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar 1945
1)      Pokok pikiran pertama: “Negara - begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah manusia untuk berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
2)       Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara oleh seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3)      Pokok pikiran ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”.
4)       Pokok pikiran keempat: “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pada pokok pikiran keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini sekaligus menegaskan:
1.)    Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.)    Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
3.)    Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
4.)    Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut, seperti:
  1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
  2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
  3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
  4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
  5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam.

Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
§  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
§  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.